Rembang- Demonstrasi dilakukan oleh kurang lebih 296 masa yang terdiri dari kepala desa beserta perangkatnya yang ada di kabupaten Rembang, demonstrasi dilakukan dengan memblokir jalan pantura rembang atau tepatnya lima ratus meter kearah timur dari bundaran tugu adipura kabupaten Rembang yang menghubungkan kabupaten pati, blora dan tuban, Kamis (12/1/2012).
Satuan polisi lalulintas daerah setempat terpaksa mengalihkan arus lalulintas untuk kendaraan roda empat beberapa kilo meter dari bundaran tugu adipura tersebut.
Ratusan perangkat desa yang terlibat dalam demonstrasi ini menuntut segera disahkannya Rancangan Undang-undang Desa. Sedikitnya ada dua pokok tuntutan di dalamnya yang mereka fokuskan, yakni segera disahkannya UU pemerintahan desa yang telah diajukan sejak tahun 2007 dan masa jabatan kepala desa.”Paling tidak untuk UU pemerintah desa segera di dok oleh pemerintah pusat, karena usulan ini sudah di ajukan sejak tahun 2007 dan perpanjangan masa jabatan segera di sahkan ” kata salah seorang kepala desa yang saya sendiri lupa menanyakan namanya :D.
dari: http://arsul.blogspot.com